Oleh Amsar A. Dulmanan
Pendidikan
dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, terdapat kosa kata prinsip dengan
arti asas, kebenaran yang menjadi pokok dasar orang berpikir, bertindak,
sebagai landasan, dasar atau prinsip (principle) operasional.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan
merupakan fondasi utama menambah wawasan, membentuk karakter dan
meningkatkan daya saing peserta didik. Pendidikan adalah proses
pembudayaan, yaitu suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada
generasi baru dalam masyarakat. Sekaligus tidak sebatas pewarisan
tradisi yang ada tetapi juga dengan maksud memajukan serta
memperkembangkan kebudayaan menuju arah keluhuran hidup kemanusiaannya.
Pada
NU, Sejak awal kelahirnya 1926 sebelum Indonesia diproklamasikan telah
meletakan “Kaidah Ushul Fiqih” –-memelihara hal-hal lama (baca-tradisi)
yang bagus serta mengambil hal-hal baru yang lebih baik.
المحُاَفَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَالِحِ وَالأَخْذُ باِلجَدِيْدِ الأَصْلَحِ
Yakni sebagai upaya pelestarian nilai-nilai atau tradisi dengan tuntutan atas perubahan budaya yang menyertainya.
Tradisi
atau budaya, bagi NU merupakan sesuatu yang dinamis, yang mengikuti
cara pikir manusia dan peradabannya. Peradaban, nilai atau budaya tidak
saja berhenti pada teks, melainkan juga sebagai realitas berikut “relasi
sosial” yang dihadirkannya. Sehingga “nilai” tidak berhenti pada
ideologis, bahkan dogmatisme, tetapi tumbuh berkembang
terkontektualisasi dalam peradaban untuk menjadi lebih baik lagi,
menjadi manusia seutuhnya.
Dalam Muktamar
Magelang tahun 1939, NU meletakan prinsip-prinsip relasi sosial atau
perihal kemanusiaan NU yang tertuang dalam “Mabadi Khaira Ummah”, dimana
proses hidup manusia setidaknya memiliki karakteristik sebagai
ash-shidqu (benar), tidak berdusta, al-wafa bil ‘ahd (menepati janji)
dan at-ta’awun (tolong-menolong).
Ash-shidqu,
berarti kejujuran atau kebenaran, yaitu penuguhan diri untuk
menyatukan “kata” dengan “perbuatan”, satu ucapan dengan pikiran.
Lahir dengan yang batin menjadi satu kesatuan, tidak memutarbalikkan
fakta dan memanipulasi atau berikan informasi yang menyesatkan. Pada
posisi inilah kejujuran berpikir dan transaksi menjadi kepastian atas
realitas, fakta dengan yang dipikirkan, tentu saja tetap berkeinginan
mengakui dan menerima pendapat yang lebih baik.
Al-amanah
wal wafa bil ‘ahdi. Yaitu melaksanakan semua beban yang mesti
dilakukan, terutama hal-hal yang sudah dijanjikan. Juga kata tersebut
diartikan dapat dipercaya, setia dan selalu menempati janji, baik
bersifat diniyah maupun ijtimaiyah. Sifat Amanah ini sekaligus
menghindarkan dari sikap buruk seperti manipulasi atau berkhianat, yang
kesemua sikap dan sifat dilandasi kepatuhan dan ketaatan pada Allah
semata.
At–ta’awun. Sebagai sikap
tolong-menolong, dimana substansi manusia tidak dapat hidup sendiri
tanpa pihak lain. Ta’awun berarti bersikap setiakawan, gotongroyong
dalam kebaikan dan taqwa. Disamping itu Ta’awaun mempunyai arti timbal
balik, yaitu memberi dan menerima. Oleh karena itu sikap ta’awun
mendorong orang untuk bersikap kreatif agar bisa beradaptasi dalam
relasi sosial yang melingkarinya –sebagai kepentingan bersama yg
maslahat—dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Ketiga
prinsip tersebut diatas yang kemudian dikenal sebagai “Trisila Mabadi”
--mabadi khaira ummah ats-Tsalasah). Selalnjutnya pada Munas NU di
Lampung 1992 dikembangkan lagi menjadi mabadi khaira ummah al-khamsah
--Pancasila Mabadi, yakni dengan menambahkan prinsip “adhlah” sebagai
prinsip keadilan dan istiqamah sebagai konsistensi, keteguhan diri.
Al’Adalah.
Merupakan sikap obyektif, proporsional dan taat asas, yang menempatkan
segala sesuatu pada tempatnya, sebagaimana adanya tanpa pengaruh
egoisme, emosi atau kepentingan pribadi. Distorsi terhadap sikap “adil”
akan menjerumuskan pada kesalahan bertindak. Bahkan dalam prespektif
ekonomi sikap adil, proporsional dan obyektif pada relasi & bentuk
kesepakatan sosial akan saling menguntungkan.
Sedang
Istiqamah, dalam pengertian teguh, jejeg ajek dan konsisten. Tetap
teguh dengan ketentuan Allah dan Rasulnya dan tuntunan para salafus
shalihin dan “aturan” main serta rencana yang sudah disepakati bersama.
Sisi yang lain adalah kesinambungan dan keterkaitan antara satu periode
dengan periode berikutnya, sehingga semuanya merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. Konsisten terkait pelestarian atas nilai-nilai
agama dan terhadap perubahan budaya maupun arus pergerakan budaya yang
terjadi.
Dalam konteks ke-Indonesiaan,
pendidikan dimaknai sebagai upaya untuk menciptakan sumber daya manusia
yang berkualitas dan sebagai nilai-nilai Pancasila. Dalam hal ini
pendidikan berfungsi mengembangkan dan meningkatkan kemampuan, kualitas,
kepribadian, watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam hal
inilah tolak ukur keberhasilan adalah menghasilkan warga negara dengan
akal budi yang mampu berkarya dan berpekerti luhur.
Jika
meminjam Ki Hajar Dewantara, Pendidikan merupakan proses pembudayaan
yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru
dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga
dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah
keluhuran hidup manusia. Sehingga sistem yang dibangun idealnya
“merdekakan” manusia secara lahiriah dan batiniah.
Namun
Ki Hajar membedakan pendidikan dan pengajaran, yakni pada pendidikan
lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin –sebagai otonomi
berpikir dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas demokratik.
Sedang dalam pengajaran ialah proses pendidikan dengan cara memberi ilmu
atau pengetahuan dan kecakapan, pengertian serta pelatihan kepandaian
kepada “anak didik”. Keduanya, Pendidikan serta pengajaran tetap tidak
terpisahkan dan menjadi satu kesatuan. Karena manusia merdeka itu
adalah manusia yang hidupnya secara lahir dan batin tidak tergantung
kepada orang lain, akan tetapi ia mampu bersandar dan berdiri di atas
kakinya sendiri.
Terkait dengan Pendidikan
berkarakter adalah pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu
guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan
kebangsaan, cerdas, sehat, berdisplin dan bertanggung jawab,
berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia -–Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025/UU No 17 tahun 2007.
Begitu
pula dalam Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter 2010 bahwa
Pendidikan berkarakter merupakan pendidikan nilai, pendidikan budi
pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan
kemampuan manusia Indonesia untuk memberikan keputusan baik-buruk,
keteladanan, memelihara apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalam
kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
Kesemua
terarah pada upaya mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia,
bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah
Pancasila. Yakni membentuk dan membangun manusia Indonesia yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara
kerukunan internal dan antar umat beragama, melaksanakan interaksi
antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur
budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam
rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan
bangsa yang mensejahterakan.
Kembali kepada
mabadi khaira ummah al-khamsah --Pancasila Mabadi, sebagai prinsip
pendidikan berkarakter menbentuk manusia Indonesia berbasis pada
ash-shidqu (benar tidak berdusta), al-wafa bil ‘ahd (menepati janji),
at-ta’awun (tolong-menolong), “adhlah” (adil) dan “istiqamah”
(konsistensi, keteguhan diri), menurut KH Ahmad Siddiq sebagai sarana
mengembangkan masyarakat Pancasila, yaitu masyarakat sosialis religius
yang dicita-citakan oleh NU dan oleh negara.
Maka
bukan sebagai keanehan, jika konsistensi NU terhadap Indonesia begitu
kokoh, seperti Perang Kebudayaan 1927 –setahun sebelum Muktamar NU
September 1928, sebagai bentuk penolakan atau konfrontasi terhadap
“budaya” kolonialisme belanda, Wilayah Hindia Belanda sebagai Darul
Islam, sebagai wilayah Islam –keputusan Muktamar NU di Banjarmasin
1936, pencoretan tujuh kata ketika Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila --dalam PPKI 1945.
Termasuk
seruan “Resolusi Jihad Fii Sabilillah” 22 Oktober 1945, yaitu
“Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes
dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean,
anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak
lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi
orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu
djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian
sadja)…”.
Juga "Kontroversi" NU berlanjut,
dibawah Mbah Wahab, pada era Demokrasi Terpimpin bergabung dengan
koalisi NASAKOM (Nasionalis diwakili PNI, Agama diwakili NU, dan komunis
diwakili PKI) yang digagas oleh Sukarno. Tentu saja berbasis “Ijtihad”
NU waktu itu mengenai keberadaan PKI di pemerintahan Sukarno, yang tetap
harus dikawal agar tidak mendominasi kebijakan Sukarno.
Lalu
NU menerima Pancasila sebagai azas tunggal -- dilakukan melalui kajian
dan upaya riyadloh lahir batin dengan merujuk para masayikh NU saat
menerima Pancasila sebagai Dasar Negara. Hingga pasca reformasi 1998, NU
mendirikan Partai Politik sebagai upaya membangun kesadaran politik
Nahdliyin dan warga bangsa dalam proses bernegara secara konstitusional,
melalui demokrasi Indonesia.
Pada konsepsi
Pancasila Mabadi, hingga sekarang NU lagi-lagi teguh berupaya
mengintegrasikan karakter keagamaan menjadi karakter keIndonesiaan,
disinilah NU selalu menyatukan hubungan Islam sebagai agama dan negara
sebagai perwujudan atas bangsa Indonesia. Sehingga pendidikan karakter
adalah membangun pandangan hidup bernegara berbasis pada nilai-nilai
agama dalam kontektualisasi atas perubahan menjadi Indonesia yang lebih
baik.
Terlebih ketika mencermati pemikiran Gus
Dur tentang Islam dan fungsi agama sebagai “kesejahteraan” bagi semesta
(rahmatan lil alamin), dimana kesempurnaan iman seorang muslim
berbanding lurus dengan kepeduliannya terhadap martabat manusia, yaitu
meletakan hak-hak dasar manusia secara adil dan sederajat tanpa
diskriminasi dalam bernegara.
Nahdliyin
berkarakter “Mabadi Khaira Ummah” merupakan manusia Indonesia
berkarakter Pancasila, adalah manusia Indonesia seutuhnya sekaligus
merupakan ummat terbaik, sebagaimana dalam Al Imron ayat 110;
كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ
أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ
وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.
Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di
antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang
yang fasik. Qs.3:110. Semoga.
Disalin dari : Nu.or.id
Penulis adalah Dosen UNUSIA (Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia) Jakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar yang baik !