Jenis air yang diperkenankan
- Air hujan,
- Air sumur,
- Air terjun, laut atau sungai,
- Air dari lelehan salju atau es batu,
- Air dari tangki besar atau kolam.
- Air yang tidak bersih atau ada najis,
- Air sari buah atau pohon,
- Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam di dalamnya,
- Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati di dalamnya,
- Air bekas wudu,
- Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa,
- Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr (minuman keras).
- Mahzab Al-Hanafiyah
- Mahzab Al-Malikiyah
- Mahzab Asy-Syafi`iyyah
- Mahzab Al-Hanabilah
Hukum wudhu
Wajib :
Pelaksanaan wudu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah shalat, thawaf di Ka'bah, dan menyentuh al-Qur'an. Berwudu untuk menyentuh al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu'ran, yang berbunyi:
| “ |
| Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al Waaqi'ah 56:77-79) |
| ” |
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subjek/pelaku) bukan maf’ul (objek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (objek) bukan sebagai faa’il (subjek).
“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”
Sunnah :
Wudu bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:
- Mengulangi wudu untuk tiap salat,
- Bagi setiap Muslim untuk selalu tampil dengan wudu,
- Ketika hendak tidur, dalam keadaan junub,
- Sebelum mandi wajib,
- Ketika hendak mengulangi hubungan badan,
- Ketika marah,
- Ketika membaca al-Qur'an,
- Ketika Melantunkan azan dan iqamat,
- Ziarah ke makam Nabi Muhammad,
- Menyentuh kitab-kitab syar'i.
Ada 5 (lima) syarat untuk berwudu;
- Beragama Islam
- Niat (ada perbedaan pendapat antara mayoritas dan Hanafiyah)
- Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudu dengan air yang najis
- Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit.
- Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudu
Sunnah wudhu :
Berikut sunnah-sunnah wudu yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad:
- Bersiwak,
- Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudu,
- Mencuci anggota-anggota wudu sebanyak tiga kali, kecuali kepala hanya sekali,
- Menyela-nyela jenggot yang tebal,
- Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan,
- Menyeka (dalk),
- Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri.
- Berdo'a setelah berwudu.
- Menggunakan air wudu dengan hemat.
Rukun wudhu :
Rukun berwudhu yang disepakati ada empat:
- Mencuci wajah,
- Mencuci tangan,
- Mengusap kepala,
- Mencuci kedua kaki.
Pembatal wudhu :
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan syahnya wudu, di antaranya adalah:
- Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut, dan semua hadats besar seperti keluarnya air mani, madzi, jima', haid, nifas,
- Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar),
- Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila,
- Memakan daging unta,
- Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar yang baik !